Berita Nasional

Tersangka Korupsi Ikuti Peringatan Harkodia bersama Firli, Masriadi: Bukti KPK Tidak Diskriminatif

Masriadi menyebut, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas, bukan terkait dengan penegakan hukum

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak tahu Bupati Bangkalan yang merupakan tersangka korupsi ada dalam acara yang dihadirinya 

“Saya kira sampai saat ini KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka itu harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan juga masih bupati bangkalan,” jelasnya. 

Sementara itu, Firli juga menerangkan soal perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan usai acara Harkodia. 

“(Waktu itu) Saya menyampaikan bahwa penyidikannya sedang berproses dan pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik. Tunggu saja,” tegasnya.

Penjelasan KPK

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sepantasnya tidak diundang menghadiri Pembukaan Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Sebagai informasi, kehadiran Latif dalam acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya itu menjadi sorotan. Sebab, Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan.

Sementara, acara itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau sudah tahu statusnya tersangka sepantasnya tidak perlu diundang,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Nawawi mengaku tidak begitu mengetahui persoalan undangan yang dilayangkan kepada Latif.

Namun, kata Nawawi, jika Latif telanjur diundang maka perlu dicantumkan catatan bahwa ia tidak harus datang ke acara itu.

Undangan bisa dihadiri oleh pejabat lain yang mewakili bupati.

“Cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet,” tutur Nawawi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran latif pada acara Pembukaan Hakordia.

Menurut Ghufron, selama KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Latif maka politikus muda itu masih tetap memiliki hak sebagai bupati.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved