Pelanggaran Berat, Jalur Sepeda di Jakarta Pusat Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan
Jalur sepeda tak dibolehkan dipakai sebagai lahan parkir untuk keperluan apapun, termasuk kegiatan keagamaan karena hal tersebut adalah pelanggaran.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan, Wildan Anwar menegaskan, jalur sepeda tak diperbolehkan dipakai sebagai lahan parkir untuk keperluan apapun, termasuk kegiatan keagamaan.
Wildan mengatakan, penggunaan jalur sepeda sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran dan sesuatu yang tidak dibenarkan.
"Kami tidak mengizinkan siapapun membuat lahan parkir di jalur sepeda, itu pelanggaran," tegas Wildan saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Diketahui, jalur sepeda tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah pihak sebagai lahan parkir. Seperti, acara keagamaan dan lain sebagainya.
"Sebetulnya dengan adanya jalur khusus sepeda, kami sudah mensosialisasikan kepada semua stakeholder, mall, gereja, agar kalau ada acara, cari lahan parkir yang tersedia," ujar Wildan.
Baca juga: Kenalkan SUV Tiggo Series ke Masyarakat, Chery Sales Indonesia Hadirkan Pop Up Showroom

"Jadi kami imbau untuk gereja dan gedung-gedung lainnya agar sebisa mungkin tidak parkir di jalur tersebut," sambungnya.
Sementara itu, penelusuran Warta Kota terhadap sejumlah jalur sepeda di wilayah Penjernihan 1, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022), nampak sisi kiri jalur sepeda ditutup oleh road barier.
Hal tersebut membuat beberapa pengguna sepeda dan pedagang gerobakan terpaksa mengalah. Kebanyakan dari mereka, memilih untuk melewati pinggir jalan raya besar, meskipun berisiko.
Salah satu petugas keamanan sekitar mengatakan, jalanan sepeda tersebut dipakai oleh jemaat gereja yang hendak melayat. Sehingga, dilakukan penutupan sementara.Â
Baca juga: Ringankan Beban, UKM Sahabat Sandiuno Bantu Emak-emak dengan Bazar Sembako Murah
Akibatnya, sepanjang jalan tersebut dipenuhi mobil yang terparkir mengular. Bahkan, tak ada celah untuk pejalan kaki yang hendak lewat.Â
Padahal, tak jauh dari lokasi tersebut, berdiri tegap rambu lalu lintas yang melarang adanya mobil atau motor melintas dan parkir di jalur hijau tersebut.
"Coba cari lahan parkir. Misalnya yang mau ibadah, bisa di Rumah Sakit (RS) Carolus, dan berbagai alternatif lainnya," jelas Wildan.
"Tetap tidak dibenarkan, kami tidak pernah memberi izin parkir di lajur sepeda. Itu menyumbat kendaraan lain," tegasnya. (M40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Erick Thohir 'Nyalon' Ketua Umum PSSI, Ketum Perbasi: Hatinya Tetap di Basket |
![]() |
---|
Sultan Desak Pemerintah Pulihkan Harga Beras Sebelum Masuk Ramadan |
![]() |
---|
Megahnya NasDem Tower, Punya Fasilitas Parkir Mobil Vertikal Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Selain Bakar Susi Air, Ini Deretan Kekejian Pimpinan KKB Egianus Kogoya |
![]() |
---|
Blue Power Technology dan DigitalOcean Hadirkan Cloud Computing untuk Small Medium Business |
![]() |
---|