Upah Minimum Propinsi
Apindo Karawang Tolak Kenaikan UMK 10 Persen, karena Tak Berdasar PP 36 Tahun 2021
Apindo Karawang menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar 10 persen.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia - Apindo Karawang menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar 10 persen.
Mereka menilai kenaikan UMK tidak sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021.
"Kami mempertanyakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Karena secara hirarki, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” kata Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim pada Sabtu (3/11/2022).
Dikatakannya, bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.
Apindo juga masih berpegang teguh pada regulasi tersebut.
Baca juga: Jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023, Ganjar Terus Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha
Apindo berharap semua pihak juga mematuhi regulasi itu.
“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.
Dia juga menambahkan, banyak pengusaha yang mengeluhkan jika kenaikannya terlalu tinggi.
Saat ini juga DPP Apindo sedang melakukan uji materi tentang Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Apindo menilai Permenaker tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Cuma Naik 1,09 Persen, KSPSI Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Nasional
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten Tahun 2023 sebesar 10 persen, Rabu (30/11/2022).
Dengan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans upah buruh di Karawang direkomendasikan naik sebesar Rp5.278.143,2 yang sebelumnya di Tahun 2022 Rp 4.798.312,00.
Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
UMK Karawang 2023 Tertinggi Se-Indonesia, Cellica Harap Serapan Tenaga Kerja Juga Tinggi |
![]() |
---|
Tak Puas Dapat UMP Rp 4,9 Juta, Serikat Buruh Kembali Melakukan Unjuk Rasa di Depan Balai Kota |
![]() |
---|
Belum Dapat Kejelasan soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang |
![]() |
---|
UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, PDIP: Itu Sudah Mengakomodasi Buruh dan Pengusaha |
![]() |
---|
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|