Berita Jakarta
Steven Sasongko Kecewa Penyidik Polda Metro yang Dilaporkan ke Propam Belum Diproses
Steven Sasongko Simanjuntak meminta Divisi Propam Polri segera menindak lanjuti laporannya tersebut karena kasus tersebut sudah dua bulan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sejak dua bulan lalu dilaporkan ke Divisi Propam Polri, penyidik Polda Metro Jaya yang diduga menyalahi aturan, karena memeriksa saksi anak di bawah umur tanpa didampingi orangtua atau kuasa hukumnya belum juga diproses.
Pelapor Steven Sasongko Simanjuntak selaku kuasa hukum dari VA mengatakan, sejak dilaporkan pada dua bulan lalu, Divisi Propam Polri telah merespon dengan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat nomor B/20/6-b/IX/WAS.2.4/2022/Divpropam.
Dalam surat itu, Bagianyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan melimpahkan ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti.
Dalam surat pemberitahuan itu juga disebut bahwa Biro Paminal Divpropam Polri selanjutnya akan memberitahu ke pelapor dalam bentuk surat pemberitahuan berkaitan hasil pemeriksaan.
"Memang benar pada saat itu laporan kita diterima. Namun dari 23 September sampai sekarang ini proses tidak ada. Tidak ada kabar," ungkapnya.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Propam terkait Tambang Ilegal, Tantang Ferdy Sambo Keluarkan LHP
Menurut Steven, pihaknya kerap mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Namun setiap kali dikonfirmasi, pihak Divpropam Polri mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.
"Setiap kali ditanya bilangnya proses. Tapi tidak ada progres yang berarti," tegasnya.
Steven Sasongko Simanjuntak meminta Divisi Propam Polri segera menindak lanjuti laporannya tersebut karena kasus tersebut sudah dua bulan tidak ada kejelasan.
Sebelumnya, Steven kuasa hukum dari VA, melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri Jumat, 16 September 2022.
Laporan tersebut tercatat di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita
Baca juga: Ferdy Sambo Beber Informasi Baru, Kabareskrim Ternyata Sudah Diperiksa Propam terkait Tambang Ilegal
Steven menyebut bahwa laporan tersebut dibuat bermula sewaktu salah satu anggota keluarga VA yang diperiksa sebagai saksi berkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.
Steven menyebut, saat itu kliennya yang masih anak di bawah umur tidak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum atau pekerja sosial.
“Bahwa menurut keterangan klien kami VA, ia tidak mendapat perlindungan atau pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak,” katanya wartawan.
3 PMKS di Jakarta Selatan Terjaring, Ada yang Kedapatan Bawa Uang Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Puluhan Pengemis Menjerit Nangis Saat Terjadi Razia di Kawasan Teluk Gong Saat Malam Imlek |
![]() |
---|
Karang Taruna Kebon Baru Tebet Panen Ratusan Kilo Lele, Sandiaga Sebut Lebih dari Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah |
![]() |
---|
Fokus Dukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mundur sebagai Komisaris Ancol, Heru Siapkan Pengganti |
![]() |
---|