Berita Nasional

Laksamana Yudo Margono Akan Tindak Tegas Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Cantik

Seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/YULIANTO
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Setelah institusi Polri, kini giliran TNI AD yang tercoreng akibat ulah oknum anggotanya.

Seperti diketahui, baru-baru ini publik dikejutkan oleh berita ada oknum TNI AD yang bertugas sebagai Paspampres melakukan pemerkosaan atau rudapaksa prajurit wanita.

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta oknum TNI yang memperkosa (rudapaksa) seorang wanita prajurit Kostrad untuk ditindak secara pidana jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Yudo Margono seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

"Kalau sifatnya pidana tentu akan ditindaklanjuti di masing-masing matra," kata Yudo.

Baca juga: Prajurit Wanita Kostrad Diperkosa Perwira Paspampres, Panglima TNI: Pelaku Harus Dipecat

Namun begitu, Yudo mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

Nantinya dia akan segera memeriksa informasi tersebut kepada TNI AD.

"Saya belum tahu itu. Nanti kita akan cek dulu karena ini ada di matra darat dan karena ada Puspomad, Puspomal, dan Puspomau," pungkasnya.

Sebagai informasi, seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca juga: Nekat! Dua Maling Satroni Rumah Anggota Paspampres di Bekasi, Satu Motor Digondol

Jenderal Andika geram

Sebelumnya, panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun geram atas kejadian itu

Andika menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali.

Bahkan, kata Andika, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.

Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.

Hal tersebut disampaikan Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegasnya.

Baca juga: Densus 88 Dalami Motif Perempuan Todongkan Pistol kepada Paspampres di Depan Istana Kepresidenan

"Tidak ada kompromi," imbuhnya.

Andika mengatakan, saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.

Menurut Andika, kasus itu terjadi di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

Baca juga: Perempuan Bawa Pistol di Istana Merdeka, Komandan Paspampres: Langsung Acungkan Senjata

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.

Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.

Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak, sedangkan korban GER masih lajang.

Penjelasan Paspampres

Sementara itu, Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.

“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).

Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved