Berita Nasional
INKOP TKBM Pelabuhan Sesalkan Tidak Dilibatkan dalam Revisi Permen 35, Minta Jokowi Dengar Aspirasi
Terkait persoalan yang sudah cukup lama terjadi ini, Inkop TKBM Pelabuhan berupaya untuk mencari solusi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan bersama Aliansi serikat Pekerja TKBM
melakukan konsolidasi terkait rencana pemerintah yang akan melakukan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Dalam perkembangannya juga, Inkop TKBM Pelabuhan serta aliansi melihat akan adanya revisi Permen 35 dan akan pula diterbitkan Permenhub yang pada intinya sangat merugikan para pekerja bongkar muat di seluruh pelabuhan di Indonesia.
Ironisnya, regulasi tersebut seakan mengenyampingkan keberadaan Inkop TKBM Pelabuhan serta aliansi serikat pekerja transportasi.
"Sebenarnya ini sudah berkepanjangan atau sudah setahun lebih terkait rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Dalam perkembangannya akan menerbitkan beberapa Permen dan yang sangat mendasar adalah revisi Permen 35 dan akan terbit Permenhub. Regulasi tersebut tidak menghadirkan eksistensi koperasi TKBM dan Serikat Pekerja," ujar Ketum Inkop TKBM Pelabuhan, M. Nasir melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Bongkar Buat Pelabuhan, Inkop TKBM Gelar Uji Kompetensi
Terkait persoalan yang sudah cukup lama terjadi ini, Inkop TKBM Pelabuhan berupaya untuk mencari solusi.
Salah satunya dengan cara melakukan pendekatan serta mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkompeten.
Kendati upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Inkop TKBM Pelabuhan dan aliansi serikat pekerja transportasi akan terus melakukan perjuangan, sampai keinginan mereka benar-benar dipenuhi.
"Persuasif sudah cukup kami lakukan dengan bersurat dan menghadap langsung tapi kelihatannya tidak ada solusi, tentunya Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan TKBM Pelabuhan yang wajib membela pekerja TKBM akan melakukan bagaimana semestinya kewajiban-kewajibannya dan kami Inkop TKBM berterimakasih kepada Aliansi pekerja yang ingin memperjuangkan nasib pekerja Inkop TKBM Pelabuhan," imbuh Nasir.
Nasir menandaskan, bahwa upaya lain yang akan mereka lakukan agar revisi Permen 35 tidak benar-benar dilakukan adalah dengan rencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sudah berkali-kali berbicara di media. Dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi kami dan cepat difasilitasi agar ada solusi. Kami yakin pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyat."
Baca juga: Tolak SKB Dicabut, Pengurus INKOP Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Mengadu ke Ketua DPD RI
"Harapan kami agar bisa duduk bersama dan diundang untuk mencari solusi yang terbaik agar semua pihak tidak dirugikan dan bisa bekerjasama. Kami siap melakukan kewajiban kami di pelabuhan secara nasional terkait dengan arus bongkar muat," tandas Nasir.
Di tempat yang sama, Surya Batubara selaku Ketum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), turut menyayangkan adanya revisi Permen 35 serta pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
"Kami dari Aliansi serikat pekerja di seluruh TKBM Pelabuhan sangat menyayangkan menyangkut revisi Permen 35 tahun 2007 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Karena tidak melibatkan kami selaku pemangku kepentingan di pelabuhan. Karena semua yang bekerja di TKBM Pelabuhan adalah anggota aliansi pekerja," ujar Surya Batubara.
Hampir 3 Tahun Harun Masiku Jadi Buronan, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada ya Pasti Ditemukan |
![]() |
---|
Capaian Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2022, Airlangga Hartarto: Tumbuh 5,31 Persen |
![]() |
---|
Hanya Berbekal Putusan BANI, Dirjen AHU Diminta Revisi Keputusan soal Konflik Lahan Tambang Nikel |
![]() |
---|
5 Fakta Salsabila Syaira, Cewek Cantik yang Sedang Dekat dengan Rocky Gerung, Mantan Putri Indonesia |
![]() |
---|
Cewek Cantik yang Tepergok Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19 Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|