Mafia Tanah

Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Sindikat Mafia Tanah di Surabaya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan bukti terkait dugaan sindikat mafia tanah di Surabaya.

Kompas.com
Bareskrim Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan bukti terkait dugaan sindikat mafia tanah di Surabaya.

Di antaranya, kasus pemalsuan keterangan, surat dan dokumen oleh komplotan mafia tanah.

“Masih dalam proses penyidikan, Mas,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Muslimin Ahmad saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Karenanya ia belum bersedia menyampaikan lebih gamblang atas proses pengusutan kasus yang ditanganinya dengan alasan bukti-bukti belum lengkap.

"(Masih) pengumpulan alat bukti," tulisnya via WhatssApp-nya.

Kasus dugaan mafia tanah itu diadukan melalui LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022.

Baca juga: Wanda Hamidah Berjuang di PTUN Jakarta Terkait Gugatan Sengketa Tanah, Sedang Melawan Mafia Tanah?

Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat pidana dari Surabaya itu.

Kasus itu dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko SH, yang mewakili korban.

Menurut Wahyu pada akhir September 2022, penyelidikan sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana, sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Begitu pemberitahuan kepada saya," kata Wahyu.

Albert Kuhon mengapresiasi Bareskrim yang usut dugaan sindikat mafia tanah di Surabaya
Albert Kuhon mengapresiasi Bareskrim yang usut dugaan sindikat mafia tanah di Surabaya (Istimewa)

Albert Kuhon yang mewakili korban memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut.

“Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Kuhon menjelaskan, kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya.

“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.

Baca juga: Mafia Tanah Perkeruh Perebutan Lahan Vihara Tien En Tang, Polisi Cari Solusi Damai

Kuhon menuturkan, sejak akhir Maret 2022 pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved