Tambang Ilegal

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong Soal Kasus Tambang Ilegal

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat meminta Kapolri melindungi Ismail Bolong terkait tambang ilegal

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Henry Yosodiningrat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Kuasa hukum Hendra Kurniawan itu meminta Kapolri melindungi Ismail Bolong untuk membongkar kasus tambang ilegal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat buka suara soal tambang ilegal yang turut menyeret nama kliennya.

Usai persidangan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan ada BAP atau berita acara pemeriksan atas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur

"Ya memang ada BAP Kabareskrim," kata Henry Yoso kepada awak media, Kamis (1/12/2022).

Ia juga menyampaikan, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo sempat menyelidiki kasus tambang ilegal tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya LHP Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Selain itu, Henry juga meminta agar Ismail Bolong dilindungi Kapolri agar kasus ini bisa terbuka.

Baca juga: Buntut Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Timur, Keluarga Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim

"Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik, karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Sekarang dia harus dilindungi jangan ditekan jangan dihalangin," katanya.

Meski begitu, saat Hendra Kurniawan jalani persidangan terdakwa obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), ia enggan memberikan jawaban soal kasus tambang ilegal.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu juga hanya diam ketika ditanyai soal BAP LHP Propam terkait kasus tambang ilegal.

Baca juga: Ferdy Sambo Beber Informasi Baru, Kabareskrim Ternyata Sudah Diperiksa Propam terkait Tambang Ilegal

Sebelumnya, Ferdy Sambo buka suara soal kasus dugaan suap tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Sebelum meniggalkan ruang sidang utama, Ferdy Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022)

Setelah mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kata Ferdy Sambo, berarti pemeriksaan tersebut telah selesai. 

LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved