UMP DKI Jakarta 2023

UMP DKI Jakarta 2023, Pemerintah Bisa Intervensi Apabila Ada Pengusaha yang Keberatan

Penetapan UMP DKI Jakarta 2023 yang menuai keberatan dari kalangan buruh maupun pengusaha bisa disiasati dengan pemerintah melakukan intervensi upah.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews.com
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira meminta masyarakat untuk menggunakan uang seefisien mungkin saat Lebaran, karena pandemi virus corona belum beres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menanggapi penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta.

Penetapan kenaikan UMP 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta, tidak sesuai dengan yang diharapkan unsur buruh dan unsur pengusaha.

Sementara itu, unsur pengusaha menilai angka tersebut terlalu tinggi dari rekomendasi mereka yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen.

"Kalau ada pengusaha yang keberatan soal upah minimum, maka solusinya adalah pemerintah intervensi dengan bantuan subsidi upah," ujar Bhima kepada Warta Kota melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/11/2022).

Bhima menjelaskan caranya adalah dengan melakukan intervensi pemberian bantuan, sehingga pekerja tadi bisa mencapai ketentuan upah minimum. 

Kemudian, Bhima juga menegaskan bahwa polemik tersebut bermula dari ketidakpastian regulasi.

Baca juga: Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha

"Semua bermula dari permasalahan di mana regulasi pengupahan ini menjadi polemik. Karena pemerintah tidak tegas. UU Cipta Kerja diciptakan inkonstitusional bersyarat," jelas Bhima.

Menurutnya, regulasi yang ideal digunakan adalah kembali pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"Seharusnya, regulasi penetapan kenaikan UMP itu balik lagi ke PP 78/2015 tentang Pengupahan," ujar Bhima.

Bhima menjelaskan, di mana formula upah adalah kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

"Bukan malah dengan formulasi baru yang justru tidak berkontribusi pada pemulihan daya beli masyarakat," pungkas Bhima.

Di mana seharusnya penetapan kenaikan UMP harus dihitung dari pertumbuhan DKI per kuartal III, ditambah dengan inflasi Bulan September 2022.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Dinilai Berlandaskan Aturan yang Kontradiktif

Bhima menginformasikan pertumbuhan DKI per kuartal III sebesar 5,94 persen, dan inflasi Bulan September 2022 sebesar 4,61 persen. Maka jika keduanya ditambahkan, akan muncul angka persentase sebesar 10,55 persen.

Sebetulnya memang perhitungan tersebut mengacu pada PP 78/2015. Namun ternyata, angka persentase tersebut kebetulan sama dengan rekomendasi yang disampaikan unsur buruh.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved