UMP DKI Jakarta 2023
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen jadi Rp 4,9 juta, PSI Minta Pengertian Semua Pihak
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta minta pengertian semua pihak terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4,9 juta.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menyita perhatian hingga anggota dewan.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi unsur buruh yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Sementara itu, unsur pengusaha juga menilai angka tersebut terlalu tinggi dari rekomendasi mereka yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana mengatakan bahwa menurutnya persentase itu sudah menjadi angka minimal.
Baca juga: Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha
"Kalau sesuai atau tidak itu relatif ya. Tapi kalau melihat persentase 5,6 persen, itu sudah menjadi angka minimal," ujar Justin kepada Warta Kota melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/11/2022).
Justin menjelaskan bahwa antara unsur buruh dengan unsur pengusaha harus saling pengertian dan titik temunya.
Ia khawatir apabila titik temunya tidak tercapai, hal tersebut dapat mendorong akselerasi terjadinya mekanisasi di berbagai industri.
Di mana kejadian itu dapat menyusutkan kebutuhan industri akan tenaga kerja (buruh).
"Ekonom-ekonom dunia sudah memprediksi potensi terjadinya krisis ekonomi 2023. Sehingga memang diperlukan adanya kesadaran dan pengertian antarpihak," ucap Justin.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023, Pemerintah Bisa Intervensi Apabila Ada Pengusaha yang Keberatan
Menurut Justin, dalam dunia usaha, ketentuan undang-undang adalah hal minimal yang harus dipenuhi oleh unsur pengusaha.
Sedangkan di negara hukum, setiap pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan berhak menempuh jalur hukum.
"Akan tetapi, pengambilan langkah hukum tentu cukup memakan energi. Jadi hal itu dapat dihindari apabila masing-masing pihak berjiwa besar untuk saling pengertian," kata Justin.
Ia menegaskan bahwa upah tinggi tidak bisa menjadi jaminan dalam menentukan kesejahteraan yang banyak diidamkan oleh buruh.
Tuntut Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Gelar Aksi Maraton hingga 7 Desember |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2023, Pemerintah Bisa Intervensi Apabila Ada Pengusaha yang Keberatan |
![]() |
---|
Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Dinilai Berlandaskan Aturan yang Kontradiktif |
![]() |
---|
Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha |
![]() |
---|
Buruh Bakal Gugat ke PTUN Penetapan UMP DKI Jakarta 2023, Heru Budi Hartono: Itu Hak Mereka |
![]() |
---|