Upah Minimum Propinsi
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini. PKS minta supaya setara dengan perekonomian
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
1. Unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau sebesar 10,55 persen;
2. Apindo merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.763.293 atau sebesar 2,6 persen;
3. Unsur buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 5.151.000 atau sebesar 10,55 persen;
4. Kadin merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053 atau sebesar 5,11 persen. (m36)Â
Â
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait :#Upah Minimum Propinsi
UMK Karawang 2023 Tertinggi Se-Indonesia, Cellica Harap Serapan Tenaga Kerja Juga Tinggi |
![]() |
---|
Apindo Karawang Tolak Kenaikan UMK 10 Persen, karena Tak Berdasar PP 36 Tahun 2021 |
![]() |
---|
Tak Puas Dapat UMP Rp 4,9 Juta, Serikat Buruh Kembali Melakukan Unjuk Rasa di Depan Balai Kota |
![]() |
---|
Belum Dapat Kejelasan soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang |
![]() |
---|
UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, PDIP: Itu Sudah Mengakomodasi Buruh dan Pengusaha |
![]() |
---|