Upah Minimum Propinsi

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini. PKS minta supaya setara dengan perekonomian

istimewa
M Taufik Zoelkifli soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 

1. Unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau sebesar 10,55 persen;

2. Apindo merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.763.293 atau sebesar 2,6 persen;

3. Unsur buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 5.151.000 atau sebesar 10,55 persen;

4. Kadin merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053 atau sebesar 5,11 persen. (m36) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved