Upah Minimum Propinsi

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini. PKS minta supaya setara dengan perekonomian

istimewa
M Taufik Zoelkifli soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 

Taufik juga menjelaskan keterkaitan antara UMP, pertumbuhan ekonomi, dengan inflasi.

Ia mengatakan, UMP adalah uang yang dikeluarkan oleh pengusaha bagi para pekerja.

Kemudian, perusahaan milik pengusaha itu harus tetap sehat. Supaya dapat menggaji pekerja.

"Jadi, pertumbuhan ekonomi harus naik untuk menyehatkan perusahaan," ucap Taufik.

Sementara itu, tingkat inflasi pemahaman sederhananya adalah bagaimana kenaikan harga-harga di pasar.

Apabila tingkat inflasi tinggi, maka harga-harga di pasar akan ikut naik (mahal). Sehingga membuat para pekerja sulit untuk belanja.

"Jadi yang ideal adalah UMP dan pertumbuhan ekonomi tinggi (dengan persentase yang setara), sedangkan inflasi rendah," pungkas Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.

Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.

Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Di mana rapat dewan pengupahan menghadirkan beberapa unsur: pemerintah, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Sebagai informasi, adapun usulan dari berbagai macam unsur tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved