Upah Minimum Propinsi
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini. PKS minta supaya setara dengan perekonomian
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli mengaku tidak akan ada habisnya apabila berbicara tentang UMP.
"Tidak akan ada habisnya. Pihak pekerja minta UMP dinaikkan, sedangan pihak pengusaha mengeluh jika UMP terlalu tinggi," ujar Taufik kepada Warta Kota melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/11/2022).
Taufik menegaskan perlu dicari titik keseimbangan agar UMP bisa memuaskan pekerja, namun tidak memberatkan pengusaha.
Baca juga: Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha
Menurutnya, banyak faktor yang harus dimasukkan dalam penentuan UMP. Antara lain adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Target pertumbuhan ekonomi di Jakarta 2023 mendatang itu kan 5,8 persen dengan inflasi 3,6 persen. Jadi saya kira sesuaikan saja kenaikan UMP dengan pertumbuhan ekonomi," jelas Taufik.
Taufik mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 bisa disamakan persentasenya dengan pertumbuhan ekonomi.
Namun, jangan lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut agar pengusaha juga punya nafas untuk bergerak di suasana perekonomian yang kurang kondusif ini.
"Jadi kalau UMP 2023 dinaikkan sedikit menjadi 5,8 persen supaya sama dengan target pertumbuhan ekonomi, boleh juga," kata politisi fraksi PKS itu.
Namun dengan catatan, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kondisi yang kondusif untuk para pengusaha yang ada di ibu kota.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP DKI Jakarta 2023 Naik Sebesar 5,6 Persen Menjadi Rp 4,9 Juta
Contoh kondisi kondusif yang disampaikan Taufik adalah dengan mempermudah mengurus perizinan berusaha atau melakukan kegiatan ekonomi.
"Lalu, bisa juga dengan keringanan pajak bagi para pengusaha. Dan ini yang paling penting adalah tidak membiarkan adanya pihak ekonomi kuat yang memonopoli pasar," jelas Taufik.
UMK Karawang 2023 Tertinggi Se-Indonesia, Cellica Harap Serapan Tenaga Kerja Juga Tinggi |
![]() |
---|
Apindo Karawang Tolak Kenaikan UMK 10 Persen, karena Tak Berdasar PP 36 Tahun 2021 |
![]() |
---|
Tak Puas Dapat UMP Rp 4,9 Juta, Serikat Buruh Kembali Melakukan Unjuk Rasa di Depan Balai Kota |
![]() |
---|
Belum Dapat Kejelasan soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang |
![]() |
---|
UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, PDIP: Itu Sudah Mengakomodasi Buruh dan Pengusaha |
![]() |
---|