UMP DKI Jakarta 2023
Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023 di atas Rp 5 juta cukup memberatkan pengusaha.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 5 juta cukup memberatkan pengusaha.
Karena itu, putri Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan ini menilai, kenaikan UMP 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 sangat layak.
“Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang nggak mampu coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan. Dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp 5 juta itu untuk DKI,” kata Zita di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, sebetulnya masih ada beberapa perusahaan yang keberatan dengan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan. Karena itu, beban pengusaha akan semakin berat jika tetap dipaksakan besaran UMP mencapai Rp 5 juta lebih.
“Saya rasa berharap boleh saja Rp 5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI Jakarta. Jadi, saya rasa level DKI Rp 4,9 juta itu sudah sangat layak,” imbuhnya.
Baca juga: Siswa SMP di Karawang Dibacok Pakai Celurit dan Samurai saat Hendak Pulang Sekolah
Baca juga: Buruh Bakal Gugat ke PTUN Penetapan UMP DKI Jakarta 2023, Heru Budi Hartono: Itu Hak Mereka
Kata dia, hal yang paling krusial bagi teman-teman pengusaha adalah memikirkan potensi ancaman resesi yang dikabarkan bakal sampai ke Indonesia di masa mendatang.
Meskipun, Zita optimis pemerintah dan pengusaha mampu menghadapinya, karena Indonesia negara berbasis pangan.
“Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, nggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” ujar Zita dari Fraksi PAN ini.
Diketahu, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tuntut Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Gelar Aksi Maraton hingga 7 Desember |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen jadi Rp 4,9 juta, PSI Minta Pengertian Semua Pihak |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2023, Pemerintah Bisa Intervensi Apabila Ada Pengusaha yang Keberatan |
![]() |
---|
Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Dinilai Berlandaskan Aturan yang Kontradiktif |
![]() |
---|
Buruh Bakal Gugat ke PTUN Penetapan UMP DKI Jakarta 2023, Heru Budi Hartono: Itu Hak Mereka |
![]() |
---|