Berita Video
VIDEO KPU RI Umumkan Pendaftaran Calon Anggota PPK Nasional Resmi Ditutup
KPU RI, resmi menutup pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 secara Nasional, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi lakukan penutupan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 secara Nasional, di KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November hingga 29 November 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa penutupan resmi ditutup pukul 16.00 WIB.
"Jadi secara otomatis masuk dipukul 16.00 WIB, itu secara otomatis penerimaan pendaftaran melalui sistem siakba, kita punya sistem dalam pendaftaran otomatis tertutup terkunci, terkait dengan proses pendaftaran untuk anggota badan adhoc PPK," ucap Parsadaan di Kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).
Parsadaan menyebutkan, total yang mendaftar sebagai calon anggota PPK secara keseluruhan, sebanyak 304.632 pelamar.
"Sebanyak 196.767 pelamar berjenis kelamin laki-laki, dengan presentasi 65 persen dari jumlah total pelamar, kemudian untuk perempuan itu 107.865, dengan persentasenya 35 persen," ujar Parsadaan.
Baca juga: VIDEO Jokowi Resmikan AMN Surabaya, Ka BIN Sebut Tempat Lahirnya Calon Pemimpin
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).
Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Baca juga: VIDEO Ridwan Soplanit Blak-blakan Pada Ferdy Sambo, Kecewa Karena Dikorbankan
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
1.WNI
2.Berusia minimum 17 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
6. tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
7.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Baca juga: VIDEO Tembok Sekolah di Pondok Kelapa Roboh Timpa Rumah dan Mobil Warga
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
VIDEO Terungkap Modus Wowon Cs Selain Pembunuhan Berantai |
![]() |
---|
VIDEO Kerangka Mayat Perempuan Ditemukan di Semak Belukar Rorotan, Jakarta Utara |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Asisten Hotman Paris Diduga Alami Penganiayaan |
![]() |
---|
VIDEO Ada Sosok Fiktif dalam Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs: Aki Banyu, Siapa Dia? |
![]() |
---|
VIDEO Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia |
![]() |
---|