Berita Jakarta
Tak Hanya Didenda, Satpol PP Jakarta Selatan Bongkar Paksa Ruko di Pancoran yang Melanggar Aturan
Nanto Dwi Subekti menyebut, pembongkaran tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar pembangunan ruko sesuai dengan IMB
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Meski telah dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta, pembangunan ruko di Jalan Raya Pasar Minggu No 88 A, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.
Penertiban ruko empat lantai berkonstruksi baja itu lantaran pembangunannya melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
"Rekomendasi yang kita terima tidak sesuai IMB, yaitu pembangunan bagian belakang dan samping tidak memiliki ruang jarak bebas, " kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Selasa (29/11).
Nanto mengatakan, pembongkaran tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar pembangunan ruko sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Eksekusi Aturan Anies Baswedan Soal Penghapusan IMB
Berdasarkan keterangan pihak PTSP, dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), kata dia, izin pembangunan ruko setinggi 4 lantai.
"Kalau ketinggiannya empat lantai itu sesuai, yang melanggar jarak bebasnya sekitar 2 meter. Jadi ini harus dibongkar dan sebagian konstruksinya kita potong dengan menggunakan mesin las, " ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menyatakan, selain merekomendasikan bongkar, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik selaku pelanggar IMB melalui sidang yustisi.
Baca juga: Tembok Sekolah Embun Pagi Islamic School di Pondok Kelapa Roboh Timpa Rumah dan Mobil Warga
"Kita kenakaan sanksi denda sebesar Rp 10 juta pada sidang yustisi di pengadilan Jumat lalu, " kata Bonar.
Bonar menambahkan, pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan ruko agar sesuai dengan IMB yang dimiliki.
"Rencananya pemilik mau merevisi IMB-nya sesuai Pergub 31 tahun 2022 yang baru disahkan gubernur bulan Oktober lalu, " tandasnya.
Polisi Beber Aliran Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa hingga Diedarkan Alex Bonpis di Kampung Bahari |
![]() |
---|
Sempat Minta Maaf, Wanita Emas Kini Polisikan Ketua KPU soal Skandal Seks, Bawa Bukti Video dan Foto |
![]() |
---|
Usai Penggeledahan KPK, Pengamanan Gedung DPRD DKI Diperketat Wartawan Dilarang Masuk |
![]() |
---|
Persyaratan dari Dinas LH DKI Jakarta Harus Dipenuhi PT KCN Agar Bisa Operasi Lagi |
![]() |
---|
Instalasi Gedung DPRD DKI Dipadamkan saat KPK Masih Geledah Ruang Kerja Anggota Dewan |
![]() |
---|