Pemilu 2024

Sebanyak 304.632 Orang Melamar Jadi Calon Anggota PPK, yang Akan Diterima Hanya 36.330 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa penutupan pendaftaran calon PPK resmi ditutup pukul 16.00 WIB. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI: PPK Kemayoran memeriksa logistik pemilu di jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  lakukan penutupan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 secara Nasional, di KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November hingga 29 November 2022.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa penutupan pendaftaran calon PPK resmi ditutup pukul 16.00 WIB. 

"Jadi secara otomatis masuk dipukul 16.00 WIB, itu secara otomatis penerimaan pendaftaran melalui sistem siakba, kita punya sistem dalam pendaftaran otomatis tertutup terkunci, terkait dengan proses pendaftaran untuk anggota badan adhoc PPK," ucap Parsadaan di Kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: VIDEO KPU RI Buka Pendaftaran Tenaga PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Apa Syaratnya?

Parsadaan menyebutkan, total yang mendaftar sebagai calon anggota PPK secara keseluruhan, sebanyak 304.632 pelamar. 

"Sebanyak 196.767 pelamar berjenis kelamin laki-laki, dengan presentasi 65 persen dari jumlah total pelamar, kemudian untuk perempuan itu 107.865, dengan persentasenya 35 persen," ujar Parsadaan. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Baca juga: Puluhan Pegawai Bawaslu Kepulauan Seribu Ikuti Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia

Baca juga: KPU Tidak Melarang Lembaga Survei Menggunakan Dana Asing untuk Survei Pemilu 2024

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1.WNI

2.Berusia minimum 17 tahun

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved