UMP DKI Jakarta 2023

Buruh Bakal Gugat ke PTUN Penetapan UMP DKI Jakarta 2023, Heru Budi Hartono: Itu Hak Mereka

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggugat ke PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2023 yang hanya naik 5,6 persen.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Ruang Rapur DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022) siang mengaku tidak ada masalah terkait rencana buruh yang akan menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2023 ke PTUN DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Usai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4,9 juta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta banyak mendapat penentangan dari berbagai macam pihak.

Salah satu pihak yang menentang keputusan tersebut adalah unsur buruh. Karena memang sebelumnya mereka merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.

Malah yang lebih mengejutkan adalah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN, dan melakukan aksi ke Balai Kota minggu depan," ujar Said melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/11/2022) pagi.

Baca juga: Banyak Pengendara Selfie, Jalur Cipanas - Cianjur Mendadak jadi Lokasi Wisata Bencana

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penetapan UMP 2023 telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui, penetapan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Digugat kenapa? Kan penetapannya sesuai dengan arahan dari Kemenaker, yaitu sebesar Rp 4,9 juta," ucap Heru saat ditemui di depan Ruang Rapur DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2022) siang.

Ia juga memberikan tanggapan terhadap rencana partai buruh yang akan melaksanakan aksi pada minggu depan.

"Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," kata Heru.

Baca juga: Kantor Disnaker Kabupaten Bogor Digeruduk Buruh, Tuntut UMK Bogor 2023 Naik 13 Persen

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen. Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.

Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, sebelumnya telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Di mana rapat dewan pengupahan menghadirkan beberapa unsur: pemerintah, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin). (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved