Polisi Tembak Polisi
Rekening Gendut Ferdy Sambo Disorot, Pengamat: Tak Masuk Akal Gaji Rp35 Juta Pengeluaran Rp600 Juta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengusut rekening gendut milik Ferdy Sambo yang dinilai tidak masuk akal
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan usai terbongkar biaya kebutuhan bulanan keluarganya.
Banyak pihak terperanga dengan kekayaan yang dimiliki Ferdy Sambo
Selain punya sejumlah rumah mewah, Ferdy Sambo diketahui punya harta melimpah
Isu rekening gendut pun mencuat di sela persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Dari informasi beredar, gaji Ferdy Sambo yang hanya Rp 35 jutaan, namun bisa memenuhi belanja bulanan yang mencapai Rp 600 juta.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengusut rekening gendut milik Ferdy Sambo.
Desakan pengusutan rekening Yosua atas dugaan hal yang tidak wajar.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Terdiam saat Dimarahi Ferdy Sambo Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berani mengatasi persoalan rekening gendut jajarannya termasuk bekas anggota Polri, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (28/11/2022).
“Ini harus diungkap ya, ini rekening-rekening gendut yang tidak jelas, yang sekarang kan polisi, Pak Kapolri menyatakan mau bersih-bersih kalau enggak mau ikut gerbong ya dipinggirkan,” ujar Asep.
“Saya kira, Pak Kapolri harus membuka juga ini, jangan sampai nanti isunya liar lagi kan, dikait-kaitkan dengan persoalan lain,” ujar Asep.
Pasalnya, kata dia, tidak masuk akal Ferdy Sambo dengan jabatan Kadiv Propam Polri yang gajinya Rp 34 juta punya dana taktis hingga Rp600 juta.
Baca juga: Dituding Ferdy Sambo Cs Terima Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim: Jangan-jangan Mereka Yang Terima
“Kok uang segede itu disimpan atas nama orang lain, nggak masuk SPT, nggak masuk LHKPN, dari mana?” kata Asep.
Apalagi, lanjut Asep, ada bukti permulaan yang cukup kuat untuk mengungkap benar atau tidak Ferdy Sambo memiliki rekening gendut.
Yakni, dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diklaim Ferdy Sambo sebagai uang miliknya di persidangan.
“Dari rekening alamarhum J itu justru bukti permulaannya sudah kuat sekali. Bahwa di situ ada tindak pidana-tindak pidana yang tidak hanya satu, dua, tiga, empat, lima tapi lebih ya dari beberapa tindak pidana, kalau itu tidak ditindaklanjuti, ya saya kira publik akan kecewa,” ucap Asep.
Sebelumnya di persidangan, Ferdy Sambo mengklaim uang yang berada di rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo adalah miliknya.
Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal, IPW Sarankan Kapolri Jadi Ketua Timsus
Hal itu dikatakan Ferdy Sambo, menanggapi keterangan dari saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI.
“Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini, bukan uang mereka,” ucap Ferdy Sambo dengan sorot mata tajam dan kedua alias yang mengangkat.
“Tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya.”
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening dirinya pada tanggal 11 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap Ricky Rizal Wibowo menanggapi kesaksian dari saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan.”
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat meminta agar penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk tak disebar.
Instruksi itu disampaikanFerdy Sambo kepada terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Menurut Arif, Sambo sempat menginstruksikan kepada dirinya agar mengingatkan Polres Jakarta Selatan tak sebar penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo berdalih alasannya karena aib keluarga lantaran istrinya diduga dilecehkan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif Rachman diminta menghadap ke rumah dinas Sambo di Jalan Saguling pada 9 Juli 2022 sore.
Tepatnya, sehari setelah pembunuhan Brigadir J.
"Pas lebaran haji kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo). Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel menyampaikan supaya penyidikan kasus Ibu Putri supaya disimpan rapi, jangan sampai tersebar kemana-mana karena itu aib keluarga," kata Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif melihat ada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Chuck Putranto dan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang juga turut mendengar instruksi tersebut.
"Dan ada beberapa orang lagi saya lupa. Beliau (Sambo) minta tolong. Ini masalah yang tidak baik untuk disebar. Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan terkait Bu Putri ini tersebar kemana-mana," tukasnya.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Beda Keterangan ART Ferdy Sambo dan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga soal CCTV
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|