Ibu Kota Pindah
PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menolak wacana Presiden RI Jokowi yang menghapus jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati di Jakarta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menolak wacana Presiden RI Jokowi yang menghapus jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi di Jakarta.
Rencana penghapusan jabatan Wali Kota buntut adanya kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro mengatakan, kebijakan sentralistik yang memusatkan pemerintahan dari tingkat kabupaten dan kota langsung ke provinsi bakal menimbulkan implikasi.
Dia menganggap, sosok Gubernur tidak akan mampu mengawasi tata pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
Baca juga: Heru Budi Hartono Diminta Evaluasi Wali Kota Jakarta Barat Buntut Tudingan Antisosial
“Sangat susah, dulu saja ketika Gubernur punya Wakil Gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta,” kata Karyatin pada Senin (28/11/2022).
Menurut dia, hal itu sulit dilakukan sosok Gubernur karena disebabkan berbagai hal.
Mulai dari luasnya jangkauan Jakarta dan diisi oleh masyarakat heterogen, sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.
“Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang Gubernur, kecuali Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain, dan itu ada otorisasi daerah,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, penghapusan kursi Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menimbulkan persoalan baru.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Tekankan Anti Korupsi : Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Terlibat
Salah satunya pelayanan masyarakat akan tersendat atau terjadi bottle neck, dan jalur birokrasi bisa semakin panjang.
Selamai ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada Gubernur melalui Wali Kota atau Bupati.
Adapun Wali Kota dan Bupati di Jakarta merupakan kepanjangan tangan Gubernur dalam melayani warganya di tingkat kota maupun kabupaten setempat.
“Bukan berarti dengan dihapuskannya jabatan Bupati dan Wali Kota di DKI, kemudian birokrasi akan simple (sederhana). Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan, dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW,” jelasnya.
Baca juga: Politisi PKS Peduli pada Kasus Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres, Minta Tetangga Peduli
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN.
Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian |
![]() |
---|
EMPAT Skenario Pemindahan ASN ke IKN, dari 1.971 Hingga 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Yakin Ibu Kota Masih di Jakarta pada 2024, Legislator PDIP: Saya Berani Potong Leher |
![]() |
---|
Demokrat Dukung Pembangunan IKN tapi Minta Ditunda karena Keuangan Negara Lagi Sangat Berat |
![]() |
---|