PKS Sebut Jokowi Kalut hingga Wacanakan Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Presiden RI Jokowi tengah kalut buntut wacana penghapusan posisi Wali Kota dan Bupati
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Presiden RI Jokowi tengah kalut buntut wacana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.
Penghapusan itu ditengarai dengan rencana revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Regulasi itu harus direvisi karena adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
“Kalau menurut hemat saya nih, ini kan kekalutan Presiden dan Gubernur akan terjadinya otorisasi ketika dicabutnya UU kekhususan DKI Jakarta, yang akan pindah menjadi IKN,” kata Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: PKS Heran Penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta Diungkap Bappenas, Bukan Mendagri
Karyatin mengatakan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim bisa memicu konsekuensi logis baru.
Salah satu yang paling krusial, yaitu tuntutan adanya pemerintahan tingkat dua, sehingga perlu dibuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.
Karena itulah, dia menganggap pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati. Dengan begitu, pemerintah pusat tidak perlu membuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.
“Selama ini kan tidak ada DPRD tingkat dua (kota-kabupaten) hanya di tingkat satu saja (provinsi). Nah kalau tidak ada maka harus ada muncul yang namanya otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Layanan Bike Sharing Warisan Anies Baswedan Terbengkalai Akibat Kesulitan Pendanaan
Dibanding menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati, Karyatin lebih setuju jika pemerintah membuat Provinsi Megapolitan seperti konsep Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007). Konsep ini dianggap mampu menyatukan penanganan dalam menata infrastruktur di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih baik.
Mulai dari penanganan banjir, kemacetan dan penataan ruang. Apalagi aktivitas masyarakat di Bodetabek pada siang hari, lebih banyak di Jakarta dibanding daerah asalnya.
“Menurut hemat saya terkait dengan megapolitannya, bukan cuma sekadar memindahkan Ibu Kota ke sana (Kaltim), dan kemudian tidak terintegrasi untuk menangani permasalahan yang ada di DKI, apalagi nanti dengan konsep sentralistik,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
L’Oreal Paris Hadirkan Rangkaian Produk Perawatan Kulit dan Krim Rambut Malam Tanpa Bilas |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Desa di Jateng Dituntut Harus Perbanyak Inovasi untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Nagita Slavina Senang Masak di Rumah Agar Raffi Ahmad Tidak Jajan, Uang Belanja untuk Beli Skincare |
![]() |
---|
Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Hingga Tewas Justru Jadi Tersangka |
![]() |
---|