Mafia Tanah

Bareskrim Temukan Dugaan Dokumen Palsu Sindikat Mafia Tanah di Surabaya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya yang gunakan dokumen palsu saat beraksi

Istimewa
Albert Kuhon mengapresiasi Bareskrim yang usut dugaan sindikat mafia tanah di Surabaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya. Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, Anjak Utama Dittipidum, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu. 

Kasus mafia tanah itu dilaporkan dalam LP No: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022 dengan pelapor Wahyu Widiatmoko.

Menurut Wahyu pada akhir September 2022, penyelidikan sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana, sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Begitu pemberitahuan kepada saya," kata Wahyu.

Albert Kuhon yang mewakili korban memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut.

“Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Kuhon menjelaskan, kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya.

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Gebuk Mafia Tanah, Ketua FKMTI Budiardjo: Mana Buktinya!

“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.

Kuhon menuturkan, sejak akhir Maret 2022 pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian tidak kecil.

Kasus itu pernah dilaporkan sebelumnya, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Advokat yang mantan wartawan senior itu mengelak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu.

“Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.

Sementara eks Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022) enggan membeberkan soal kasus ini lebih lanjut.

Baca juga: Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum dari Presiden Jokowi dan Kapolri

“Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas,” ucap Andi Rian.

Albert Kuhon menuturkan sekitar awal Agustus 1981 PT DP membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved