Berita Nasional
Polisi Periksa Yasty Supredjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty Supredjo
WARTAKOTALIVE.COM-- Polda Sulawesi Utara memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong
"Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu
Selain melakukan pengembangan kasus, ia juga mengatakan penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow.
"Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi," jelas dia.
Baca juga: Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman
Baca juga: Giki Argadiraksa Ditangkap di Tol JORR, Terjerat Korupsi Kredit Proyek di Bank Jateng
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty Supredjo digelar pada 16 November 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu MT, CW, AK dan DS.
“Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara pada 31 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Kemudian Jules menjelaskan kronologinya, bahwa tahun 2020 itu Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk yang bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Sawit, Saksi Sebut Ada Diskriminasi Izin Bagi Duta Palma
Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak. “Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
DPO korupsi di Bank Jateng ditangkap
Di kasus lain, Giki Argadiraksa ditangkap polisi di Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) km 39,200 Kamis (24/11/2022).
Giki Argadiraksa menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek BPD Jateng cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
Ketentuan Pembayaran Pajak Diubah, Berikut Sejumlah Peraturan Terbaru Pemerintah untuk Pengusaha |
![]() |
---|
Inggit Garnasih Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Berperan Penting di Kongres Syarikat Islam 1916 |
![]() |
---|
Sikap Warga tentang Ketahanan Pangan Harus Dibenahi, Helianti Hilman: MalSyukur, MalRajin, MalPikir |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal Meski Diguyur Impor, Firli Bahuri Diminta Usut Kemungkinan Permainan Mafia |
![]() |
---|
Dituding Melawan Perintah Firli soal Formula E, Deputi Penindakan Karyoto Santai Diadukan ke Dewas |
![]() |
---|