Postur RAPBD DKI Jakarta Ada Perubahan, Legislator Tetapkan Nilainya Rp 83,71 triliun

Postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2023 berubah menjadi Rp 83,71 triliun dari sebelumnya Rp 82,54 triliun.

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2023 berubah menjadi Rp 83,71 triliun dari sebelumnya Rp 82,54 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2023 berubah.

Awalnya DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati RAPBD 2023 sebesar Rp 82,54 triliun beberapa pekan lalu, namun kini menjadi Rp 83,71 triliun.

Kesepakatan terbaru itu diputuskan setelah DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan proses pembahasan anggaran melalui rapat pendalaman di Komisi A sampai E.

Keduanya kemudian membahasnya lagi melalui forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dari Kamis (24/11/2022) sampai Jumat (25/11/2022) dini hari.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Qatar vs Senegal, Mantan Striker Villarreal Jadi Tumpuan Sang Tuan Rumah

“Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dikutip dari akun resmi Instagram miliknya, Jumat (25/11/2022).

Seperti diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati, angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2023 sebesar Rp 82.543.539.889.450 (Rp 82,5 triliun).

Angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak Senin (31/10/2022) sampai Kamis (3/11/2022), termasuk pendalaman saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

“Dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Minggu (6/11/2022).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Setujui Total PMD Perumda PAM Jaya Hingga Rp 324 miliar Tahun 2023

Prasetyo memastikan, KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus,” jelasnya. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved