Tambang Ilegal

Hendra Kurniawan Tak Menampik Kabareskrim Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal: Kan Faktanya Begitu

Komjen Agus diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang tepatnya berada di Desa Santan Ulu Kalimantan Timur

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan tak menampik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut terlibat dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, Komjen Agus diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang tepatnya berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra, sambil tersenyum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Ia juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.

Bahkan, ia turut memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setorang uang itu, salah satunya Ismail Bolong.

"(LHP penyelidikan) betul, betul,. Betul ya saya (melakukan pemeriksaan)," ujar dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal, IPW Sarankan Kapolri Jadi Ketua Timsus

Adapun laporan hasil penyelidikan (LHP) tersebut bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Lalu, ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Ia menegaskan bahwa LHP itu benar adanya.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memastikan kebenaran adanya kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang belakangan diduga keberadaannya melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail Bolong 

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo ke awak media usai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved