Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Positif Covid-19 saat Ditahan di Rutan Salemba, Minta Dirawat Dokter Pribadi
Ferdy Sambo menyebut keluarganya selalu mematuhi protokol kesehatan hingga selama ini belum pernah terpapar Covid-19.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Putri Candrawathi harus mengikuti persidangan pembunuhan berencana Brigadir J secara daring lantaran terpapar Covid-19
Alhasil, Putri hanya ditemani perwakilan kuasa hukum dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis beberkan kondisi kliennya saat di rutan
Arman Hanis mengaku sempat menjenguk Putri beberapa waktu lalu.
Saat itu, Putri sudah mengeluh tak enak badan hingga mengalami flu.
Kepada petugas Rutan, Arman sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Diperintah Putri Candrawathi Pindahkan Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar kalau istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19.
"Saya menyampaikan kepada petugas Rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR. Setelah saya balik dilakukan tes itu, tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Arman Hanis akan mengajukan permohonan agar Putri dirawat dokter pribadi.
Hal tersebut dirasa penting agar Putri segera mendapatkan perawatan.
"Kami mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan. Klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," ucap Arman.
Baca juga: Ferdy Sambo Tegaskan Duit di Rekening Yosua Adalah Miliknya, Dititipkan untuk Kebutuhan Keluarga
Sementara itu, Ferdy Sambo menyebut keluarganya selalu mematuhi protokol kesehatan hingga selama ini belum pernah terpapar Covid-19.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid," kata Ferdy Sambo di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|