UMP DKI Jakarta

Ada Beberapa Rekomendasi, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tidak Mencapai Kata Sepakat

Sidang dewan pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta menghasilkan beberapa rekomendasi setelah tidak mencapai kata sepakat besaran UMP DKI Jakarta 2023.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sidang dewan pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta menghasilkan beberapa rekomendasi setelah tidak mencapai kata sepakat besaran UMP DKI Jakarta 2023. (ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sidang dewan pengupahan telah selesai dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman menginformasikan bahwa sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 14.30 WIB.

"Alhamdulillah hadir semua dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serikat buruh, lalu pakar juga hadir, Apindo, juga ada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)," ujar Nurjaman saat dihubungi, Selasa (22/11/2022) sore.

Nurjaman menjelaskan hasil dari sidang dewan pengupahan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi tersebut berbeda baik antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, unsur pekerja dengan unsur pengusaha, maupun unsur pengusaha dengan unsur pemerintah.

Baca juga: Dua Jasad Lansia Membusuk Ditemukan di Dalam Rumah di Taman Sari, Mirip Kasus di Kalideres

Kadin merekomendasikan kenaikan sebesar 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053. Angka dari rekomendasi Kadin itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara dari unsur pemerintah, Nurjaman menjelaskan bahwa dari pemerintah mengajukan besaran kenaikan sebesar 5,6 persen. "Itu juga mengacu pada Permenaker dengan besaran Rp 4.901.738," ucap Nurjaman.

Kemudian, adapun dari unsur pekerja, untuk UMP 2023 mereka mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen. Nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000-an.

Nurjaman pun memastikan walaupun berbeda rekomendasi, namun pihaknya tetap akan menyerahkan segala keputusan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi sidang dewan pengupahan. Rekomendasi-rekomendasi itulah yang akan diserahkan kepada Heru.

Baca juga: Beredar Kabar Kilatan Misterius di Gunung Gede Sebabkan Gempa Cianjur, Begini Penjelasan BMKG

"Tidak masalah apabila berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa. Karena semua mempunyai prinsip yang sama tentunya, walaupun masing-masing pendapatnya berbeda," kata Nurjaman.

Nurjaman mengaku bahwa rekomendasi tersebut muncul karena belum terdapat kesepakatan bersama. Nantinya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Menurutnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nurjaman mengatakan alasannya adalah karena PP tersebut merupakan perintah dari UU Cipta Kerja Tahun 2020.

"Maka, kami berpatokan bahwa Permenaker itu lebih rendah kualitasnya (kedudukan atau tingkatan) dibanding dengan PP," tegas Nurjaman.

Ia meyakini tidak mungkin Permenaker melebihi ketentuan dari PP karena ditandatangani langsung oleh presiden, sedangkan Permenaker ditandatangani oleh menteri.

Bagi Nurjaman, sangat mustahil apabila peraturan yang dibuat oleh menteri bisa mengalahkan presiden. Oleh karena itu, Nurjaman memastikan pihaknya akan tetap konsisten mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Artinya kami dari Apindo berkomitmen dan berprinsip bahwa PP itu adalah peraturan yang lebih benar dibanding dengan Permenaker," jelas Nurjaman. (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved