Kabar Artis

Uya Kuya Serahkan Bukti Penting ke Penyidik PMJ soal Dugaan Penipuan yang Dilakukan Medina Zein

Uya Kuya memberi sinyal jika barang bukti yang diserahkan bisa membuat Medina Zein terjerat tindakan kriminal lainnya.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indri Fahra
Presenter Uya Kuya ditemani Astrid Kuya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). Uya Kuya menyerahkan bukti tambahan yang menjadi kunci dugaan penipuan yang dilakukan Medina Zein. 

Berkas perkara Medina Zein dilimpahkan ke Jatim

Seperti diketahui, selebgram Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Penyerahan Medina Zein dan barang bukti perkara tersebut dilakukan Rabu (26/10/2022).

Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka Medina Zein beserta barang bukti perkara tersebut.

Selebgram Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022).
Selebgram Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022). (Kolase foto instagram @medinazein)

"Perkara perlindungan konsumen atau penipuan (Medina Zein), serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan," kata Putu Arya Wibicana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu petang.

Barang bukti perkara tersebut adalah tas merk Hermes yang diduga palsu sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe.

Menurut Putu Arya Wibisana, kasus dengan tersangka Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto itu bermula pada 28 Juli 2021.

Baca juga: Marissya Icha Jadi Saksi Perkara Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Medina Zein, Mengapa Kasihan?

Baca juga: Medina Zein Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya Soal Kasus Penipuan Tas Hermes

Ketika itu Medina Zein menawarkan tas merk Hermes pada saksi Uci Flowdea Sudjiati melalui aplikasi WhatsApp.

Kala itu Medina Zein mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes.

Uci Flowdea yang merasa tertarik itu kemudian membeli sembilan tas merek Hermes tersebut dan dibayar dengan cara transfer.

Selebgram Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022).
Selebgram Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). (Dokumentasi Pribadi)

Putu Arya Wibisana menyatakan, setelah tas tersebut diperiksa dan ditunjukkan ke pihak Hermes International diketahui bahwa tas yang dijual Medina Zein itu produk palsu.

Uci Flowdea kemudian membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah di transfer kepada Medina Zein.

Namun Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang hingga Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp 1,395 miliar.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa dan Diserahkan ke Kejaksaan, Perkara dengan Marissa Icha Siap Disidangkan

Baca juga: Uya Kuya Lanjutkan Laporan di Kepolisian, Mengapa Tidak Berharap Lagi Medina Zein Bayarkan Hutang?

Medina Zein disangkakan melanggar pasal pertama, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Medina Zein juga disangkakan penyidik Polrestabes Surabaya melanggar Pasal 378 KUHP.

"JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," kata Putu Arya Wibisana.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved