UMP DKI Jakarta 2023

Heru Budi Hartono Berharap UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Terbaik untuk Buruh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta 2023 mendatang masih dihitung sehingga belum ditetapkan.

Instagram @kotajakartatimur
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta 2023 mendatang masih dihitung sehingga belum ditetapkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang.

Sementara kaum buruh meminta Pemerintah DKI tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan upah, karena nilainya kecil.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023 mendatang masih dihitung.

Baca juga: Hari Ini Buruh Bakal Temui Heru Budi Hartono Bahas Besaran UMP DKI Jakarta 2023

Karena itu, pemerintah daerah belum mengumumkan besaran UMP tahun 2023 kepada publik.

Namun pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini berharap, keputusan yang diambil pemerintah menjadi yang terbaik bagi para pekerja.

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.641.852 per bulan.

Baca juga: Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik

“Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung, mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” ujar Heru pada Minggu (20/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, unsur tripartit yang terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, kaum buruh dan pengusaha telah melakukan rapat perdana di Balai Kota DKI pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Saat itu, kaum buruh menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen, sedangkan pengusaha keberatan dengan usulan itu karena adanya ancaman resesi global. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved