UMP DKI Jakarta 2023

Hari Ini Buruh Bakal Temui Heru Budi Hartono Bahas Besaran UMP DKI Jakarta 2023

Kaum buruh yang tergabung dalam KSPI dan KSPSI bakal menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait UMP DKI Jakarta 2023 nanti.

Tribunnews.com
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kaum buruh yang tergabung dalam KSPI dan KSPSI bakal menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait UMP DKI Jakarta 2023 nanti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).

Kedatangan mereka ke Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ingin membicarakan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, akan mengajak Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea untuk menemui Heru.

Dalam pertemuan itu, Iqbal bakal menyarankan Heru menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, karena minimal UMP sebesar 10 persen.

Baca juga: Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik

“Nggak benar beliau akan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi besok saya akan pastikan pada hari Senin, saya sama Bung Andi Gani (datang ke Balai Kota),” kata Iqbal saat jumpa pers secara virtual pada Minggu (20/11/2022).

Menurut dia, isu Pemerintah DKI yang akan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan hal keliru.

Selain itu bisa saja, isu tersebut sebelum diterbitkannya Permenaker Nomor 18 tahun 2022, sehingga Heru masih menggunakan regulasi yang lama.

“Tentang besok apa yang didiskusikan, intinya tentang kenaikan upah minimum harus menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” jelas Iqbal.

Baca juga: Sidang Pengupahan, Elemen Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang.

Sementara kaum buruh meminta Pemerintah DKI tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan upah, karena nilainya kecil.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023 mendatang masih dihitung.

Karena itu, pemerintah daerah belum mengumumkan besaran UMP tahun 2023 kepada publik.

Namun pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini berharap, keputusan yang diambil pemerintah menjadi yang terbaik bagi para pekerja.

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.641.852 per bulan.

“Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung, mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” ujar Heru pada Minggu (20/11/2022). (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved