Breaking News:

Penghapusan IMB

Pj Gubernur DKI Jakarta Eksekusi Aturan Anies Baswedan Soal Penghapusan IMB

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengseksekusi aturan yang pernah dibuat Anies Baswedan, kali ini terkait IMB.

Instagram @herubudihartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeksekusi aturan yang dibuat Anies Baswedan soal penghapusan IMB dan mengganti dengan PBG (persetujuan bangunan gedung), membuat masyarakat jadi lebih mudah. 

Pihaknya telah bersurat kepada Biro Tapem untuk meminta dukungannya di lapangan.

“Kami akan kerahkan semua personil mulai dari Sudin dan kecamatan. Mereka kami libatkan langsung sehingga serentak untuk membantu menjembatani penjelasan RDTR kepada masyarakat,” kata Heru.

ILUSTRASI - Kini membangun di Jakarta tak perlu IMB.
ILUSTRASI - Kini membangun di Jakarta tak perlu IMB. (Kompas.com/Dani Prabowo)

Diketahui, kebijakan IMB telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu PBG.

Istilah PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dikutip dari Kompas.com, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah, karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved