Penghapusan IMB

Pj Gubernur DKI Jakarta Eksekusi Aturan Anies Baswedan Soal Penghapusan IMB

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengseksekusi aturan yang pernah dibuat Anies Baswedan, kali ini terkait IMB.

Instagram @herubudihartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeksekusi aturan yang dibuat Anies Baswedan soal penghapusan IMB dan mengganti dengan PBG (persetujuan bangunan gedung), membuat masyarakat jadi lebih mudah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta wajib mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI Jakarta, yang mulai berlaku pada 2023 mendatang.

Salah satunya adalah warga tidak perlu mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun gedung.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan.

Sebagai contoh warga tidak perlu mengantongi IMB, namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“Tanpa adanya sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari kebijakan sebelumnya. Supaya Pergub itu berjalan baik, masyarakat harus diberikan pemahaman,” kata Syarif, Minggu (20/11/2022).

Syarif mengatakan, dewan telah menyetujui anggaran sosialisasi Pergub tersebut sebesar Rp 831 juta untuk tahun 2023.

Karena itu, pemerintah daerah harus mensosialisasikan Pergub ini secara merata di 44 kecamatan yang ada di Jakarta.

Selain itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta juga harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP.

Baca juga: Komisi D DPRD Tegaskan Jika Ada Pembangunan Melanggar IMB Langsung Dibongkar

Harapannya, informasi yang disampaikan mereka kepada masyarakat dapat diterima dengan baik, sehingga warga memahaminya.

“Saya sarankan disosialisasi per kecamatan, harus tersentuh semua," ujarnya.

"ASN yang bertugas juga harus diberikan pemahaman dengan informasi yang valid terkait Pergub itu sendiri,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi D Pantas Nainggolan dari Fraksi PDIP menambahkan, perlunya Pemprov DKI untuk turun langsung ke masyarakat, sehingga informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik.

Baca juga: Pemkot Jakbar Bakal Memeriksa IMB Bangunan yang Terbakar dan Menewaskan Enam Orang di Tambora

“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ungkap Pantas.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan, bakal akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RW.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved