Koperasi

Dewan Koperasi Tolak Draft RUU Pengembangan Sektor Keuangan

Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Istimewa
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono menolak Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) karena tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah dikaji pemerintah bersama Komisi XI DPR RI. 

Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono menyampaikan penolakannya terhadap RUU tersebut. 

Dirinya beralasan, kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi akan tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian. 

"Kehadiran RUU PPSK yang mengatur Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi perlu ditolak, agar tidak tumpang tindih dengan regulasi RUU Perkoperasian," jelas Ferry Juliantono dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurutnya tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi industri atau Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat.

Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM Nilai Kebijakan Pelabelan BPA Berdampak Negatif Bagi UMKM

Sedangkan usaha simpan pinjam koperasi tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. 

Hal itu katanya merujuk Pasal 6 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

"Pasal 6 UU 21 Tahun 2011 tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," jelasnya.

Baca juga: Kolaborasi Platform GudangAda dan Pemprov Jabar Fasilitasi 15.000 Koperasi Go Digital

Oleh karena itu, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi ditegaskannya tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan. 

Dishormanisasi regulasi pada sektor usaha keuangan koperasi pun dinilainya dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut bagi masyarakat. 

"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian untuk menghindari tumpang tindih-disharmonisasi pengaturan. Maka Draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha Simpan Pinjam Koperasi harus di tolak," jelas Ferry.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved