Pemilu 2024
KPU Tegaskan Masih Gunakan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, hingga kini pihaknya masih menggunakan mekanisme pengundian nomor urut partai politik (parpol).
"Sampai saat ini (KPU) masih menggunakan mekanisme pengundian secara terbuka," kata Idham, saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
"Hal itu kami atur ke dalam pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Baca juga: Survei Eksperimen SMRC, Jika Ganjar Pranowo Jadi Capres KIB, Suara Golkar Naik 6 Persen
Terkait wacana perubahan peraturan nomor urut parpol tidak diundi, Idham menuturkan, dalam penyelenggaraan pemilu, KPU hanya pelaksana undang-undang (UU), bukan pembentuk UU.
"Oleh karena itu ini merupakan kewenangan dari pembentuk UU," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU), jika pengundian nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2022: 38 Pasien Wafat, 5.264 Orang Sembuh, 7.822 Positif
"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kita akan revisi."
"Apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih
Hingga kini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak.
Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak.
Bakal ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang
Sehingga, ia menyarankan pihak-pihak yang masih kurang setuju, segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya."
"Ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang."
Baca juga: DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya
Pemilu 2024
KPU
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri
nomor urut partai politik peserta pemilu
PKPU
Partai Golkar Konsisten dengan Koalisi Indonesia Bersatu Usung Airlangga Capres 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu DKI Jakarta: 60 Persen Pemilih Muda Didominasi Gen Z dan Milenial |
![]() |
---|
Plt Ketum PPP Mardiono Sowan ke Pimpinan Ponpes Sukahideng Tasikmalaya, Dapat Wejangan |
![]() |
---|
Presiden PKS Ahmad Syaikhu Tak Hadir di Markas Golkar, Sekjen: Kakinya Masih Sakit |
![]() |
---|
Partai Golkar dan PKS Sepakat untuk Saling Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|