Berita Jakarta
Ratusan Pelanggar IMB Di Jaksel Akan Diseret ke Meja Hijau, Paling Banyak Melanggar Jarak Bebas
Menurut Ujang, kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sebanyak 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Selatan diadili dalam sidang yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022.
Puluhan di antaranya menjalani sidang pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan.
"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi di Mampang, " kata Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, Kamis (17/11).
Ujang menyebutkan, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022.
Baca juga: Berikan Efek Jera, Ratusan Pelanggar IMB di Jakarta Selatan Akan Jalani Sidang Yustisi
Menurut Ujang, kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
Namun, Ujang menyebut, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru, akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
"Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau, " kata mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.
Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto mengungkapkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal.
Baca juga: Dubes Pakistan Hadiri Peresmian Istana Al Barkat di Cilandak Jaksel
"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan, " katanya.
Kris Darmanto menyebutkan, sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.
Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan.
"Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp 20 juta, " katanya.
Pelanggar IMB di Cilandak
berita jakarta
Izin Mendirikan Bangunan
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
Mampang Prapatan
Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah |
![]() |
---|
Fokus Dukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mundur sebagai Komisaris Ancol, Heru Siapkan Pengganti |
![]() |
---|
Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans Anggota Polsek Tebet, Masih Didalami Propam |
![]() |
---|
Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Pengendara Menjauh dari Saluran Air |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono akan Tata Berbagai Titik di Jakarta Jadi Kawasan Unggulan |
![]() |
---|