Penyerobotan Lahan

Paman Wanda Hamidah Tak Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan

Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa paman Wanda Hamidah Hamid Husein tidak ditahan meski jadi tersangka kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Hamid Husein tidak ditahan meski jadi tersangka.

Hal tersebut karena ancaman hukuman yang diterapkan di bawah lima tahun.

"(Hamid dikenakan) Pasal 167, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).

"Ya seperti itu kira-kira ya (tidak ditahan)," sambung Zulpan.

Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah Hamid memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini atau tidak.

Baca juga: Besok, Polda Metro Jaya akan Periksa Paman Wanda Hamidah usai Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kita belum tahu, tapi kita harapkan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap paman politikus Partai Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hamid kini telah menjadi tersangka atas laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh pihak Japto Soerjosoemarno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Hamid sebagai tersangka akan dilakukan, Kamis (17/11/2022) esok.

Ia menuturkan, Hamid akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nenek Pensiunan Guru di Tangsel Berjuang Mencari Keadilan Dalam Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

"Iya betul. Besok yang bersangkutan (Hamid) diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan, saat dihubungi pada Rabu (16/11/2022).

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

Kuasa hukum Japto, Tohom Purba mengatakan, sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved