Pemilu 2024
Terkait Usulan Nomor Urut Parpol Tidak Diganti, KPU RI Masih Tunggu Perppu Pemilu
Usulan Megawati soal nomor urut Parpol Pemilu 2024 tidak perlu diganti, KPU RI masih menuggu Perppu Pemilu
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, memberikan usulan perihal nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diganti, dan telah disetujui oleh pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan parpol.
Kemudian, nantinya akan direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Namun, saat ini Perppu tersebut belum diterbitkan, KPU RI sebagai pihak pelaksana undang-undang, akan menunggu Perppu soal nomor urut parpol parlemen yang tidak berubah.
"Prinsipnya, kalau itu memang berkaitan dengan parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, nomor urutnya tidak mesti diundi dan itu dinormalkan di dalam Perppu maka itu akan dinormalkan," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Legislator PDIP Usul Nomor Urut Parpol yang Tak Lolos Pemilu 2024 Diberikan kepada Partai Baru
Sebagai informasi, perihal pengundian nomor urut parpol telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 137.
Nantinya, jika Perppu telah disetujui, maka KPU akan menyesuaikan PKPU tersebut.
"Nah untuk Pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022 kita akan revisi apabila Perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," ucap Idham.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut partai politik di Pemilu Serentak 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019.
Tujuannya supaya alat kampanye pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.
Tetap Diundi
Nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, bakal tetap diundi.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (7/11/2022).
Ia menambahkan, pengundian nomor urut partai ini sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan
Sehingga, meski sebelumnya ada usulan terkait nomor urut ini dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, tidak akan mengubah proses pengundian nomor yang memang bakal tetap dilakukan.
Datang ke Karawang, Anies Baswedan Makan Soto Gempol dan Durian Loji |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilu Cukup Tinggi, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni |
![]() |
---|
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Ajukan Diri Lawan Penggugat Pemilu Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Bawaslu RI Khawatir PMI Ilegal, tak Bisa Nyoblos Angka Golput Membengkak saat Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU RI Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri |
![]() |
---|