Pemilu 2024

Partai Prima Tolak Nomor Urut Parpol Tidak Diundi Lagi, Anggap Diskriminatif dan Tak Demokratis

Menurunya, parpol yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu, memiliki kedudukan dan hak setara dalam Pemilu 2024.

Editor: Yaspen Martinus
Kompasiana.com
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menolak wacana nomor urut partai politik (parpol) tidak diundi lagi, dan akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menolak wacana nomor urut partai politik (parpol) tidak diundi lagi, dan akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menilai, tak ada pengundian nomor urut parpol, diskriminatif dan tidak demokratis.

Menurunya, parpol yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu, memiliki kedudukan dan hak setara dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Dua Minggu Terakhir Kasus Gangguan Ginjal Akut Tak Bertambah, 14 Pasien Masih Dirawat di RSCM

“Semua parpol yang sudah ditetapkan KPU kedudukannya sama, kontestan Pemilu 2024 yang akan berlomba-lomba mendapat simpati rakyat."

"Jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,” ujar Alif di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Alif melanjutkan, partai politik baru maupun non parlemen yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi, juga berhak memperoleh nomor urut 1 dalam Pemilu 2024.

“Jadi, jangan ada diferensiasi antara parpol parlemen dan non parlemen, partai lama dan partai baru,” ucapnya.

PKPU Bakal Direvisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU), jika pengundian nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kita akan revisi."

"Apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih

Hingga kini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak.

Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak.

Bakal ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved