Hak Jawab
Hak Jawab: Tidak Benar Thomas Kendro Tersangka Atas Laporan Mahasiswi di Polres Jakarta Utara
Hak Jawab: pengacara Thomas Kendro membantah kliennya menjadi tersangka atas laporan mahasiswi ke Polres Jakarta Utara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Thomas Kendro membantah berita Wartakotalive.com berjudul "Kasus Mahasiswi Disetubuhi Pria Kenalannya Masih Penyidikan", yang diterbitkan pada Rabu, 7 Februari 2018.
Bantahan dan sekaligus pengajuan hak jawab Thomas Kendro tersebut disampaikan secara tertulis oleh dua kuasa hukumnya yaitu Regginaldo Sultan SH MH MM dan Pangeran SH SIKom dan diterima redaksi Wartakotalive.com pada Rabu, 16 November 2022.
Perihal surat tersebut adalah somasi dan hak jawab atau pemberitaan di Wartakotalive.com dengan judul dan ini berikut ini.
Hak Jawab Klien Kami untuk membantah pemberitaan saudara adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berita berjudul "Kasus Mahasiswi Disetubuhi Pria Kenalannya Masih Penyidikan", dengan isi yang jelas dan tegas terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong.
2. Bahwa atas isi berita tersebut, telah terjadi trial by the press, begitu menghakimi dengan memberitakan seseorang yang dilaporkan, disangka atau didakwa seolah-olah telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan, yang mengakibatkan kerugian dan pencemaran nama baik klien kami.
3. Bahwa fakta yang sebenarnya terhadap isi berita tersebut, mengenai laporan polisi bernomor LP/1126/K/IX/2017/PMJ/RESJU pada tanggal 25 September tahun 2017 silam, klien kami pada waktu itu hanya berstatus sebagai terlapor/saksi dan tidak pernah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwa fakta selanjutnya kemudian pihak penyidik pada Polres Metro Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), karena tidak cukup bukti.
Atas pemberitaan di Wartakotalive.com yang bersumber dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Rabu (7/2/2018), yang tidak dilengkapi konfirmasi dari Thomas Kendro, redaksi mohon maaf.
Redaksi Wartakotalive.com pada 4 November 2022 telah menerima surat dari pengacara Thomas Kendro yang juga dilampirkan saran Dewan Pers agar Wartakotalive.com memuat hak jawab meski pengaduan telah melampaui dari batas waktu pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan DP Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Isi surat tersebut pada intinya meminta agar berita yang bersumber dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Rabu (7/2/2018), tersebut dihapus (delete).
Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di GOOGLE NEWS.