Berita DPRD Kota Bogor

Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor Soal Kafe dan Resto Tak Berizin

DPRD Kota Bogor menerima warga Cilendek yang mengadu soal kafe dan resto tak berizin. Ada Mie Gacoan yang beroperasi tapi tak berizin.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor Soal Kafe dan Resto Tak Berizin 

Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada. 

“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.

Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.

Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.  

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” paparnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved