Formula E

Patuh pada Pergub Era Anies, JakPro Tegaskan Gelaran Formula E Tetap Berlangsung hingga 2024

Syachrial menginformasikan untuk sumber pendanaan formula E dilakukan secara B2B (Business to Business) atau dalam artian antar perusahaan.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI: Robin Frijns dari Envision Racing saat mengikuti free practice Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), di Jakarta, Sabtu (4/6/2022). Ajang balap Formula E seri kesembilan musim 2022 di JIEC akan diikuti 22 pembalap dari 11 tim. 

Sementara itu sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta kejelasan Formula E kepada Heru yang kini menggantikan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (9/11/2022).

“Masalah yang ingin kami angkat dan terus kami perjuangkan dari awal Fraksi PSI adalah meminta kejelasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E,” ujar anggota Fraksi PSI, Idris saat rapat paripurna.

Sebenarnya, Iris paham bahwa hal tersebut bukan pada masa tanggung jawab Heru, melainkan Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Jakpro Tegaskan Audit Laporan Keuangan Formula E Dilakukan Kantor Audit Publik, Bukan BPK

Ia menyinggung pertanggungjawaban Formula E karena masih ada dua kali pelaksanaan yang harus dilaksanakan di DKI Jakarta, yaitu pada 2023 dan 2024.

Sementara itu, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI senilai Rp 560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen. 

“Kami dari Fraksi PSI meminta pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan, agar dapat kita ambil kebijakan seperti apa kelanjutam kegiatan ini, mohon tanggapan,” tandas Idris.

Diketahui, Formula E diketahui telah digelar pada 4 Juni 2022 silam saat Anies memimpin DKI Jakarta.

Gelaran mobil listrik tersebut menimbulkan sejumlah polemik dalam pelaksanaannya. 

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta telah membayar biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar menggunakan APBD. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. 

PDIP cerca gelaran Formula E

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut, gelaran Formula E 2023 terkesan tidak bijaksana, jika evaluasi turnamen sebelumnya ditutupi.

Hingga kini, DPRD DKI Jakarta belum mendapatkan laporan penyelenggaraan Formula E 2022 yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Jakarta International E-prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved