Penggelapan Dana

Beda dengan Ahyudin, Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penggelapan Dana

Ibnu Khajar dan Hariyana dihadirkan secara virtual melalui sambungan video conference dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Ramadhan LQ
ILUSTRASI: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Ibnu Hajar menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana 

"Guna menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa.

Kuasa hukum kemudian diminta majelis hakim untuk menyusun eksepsi selama satu pekan dan sidang kembali digelar, Selasa (22/11/2022) mendatang.

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved