Kabar Artis
Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar di PN Serang Hari Senin Besok, Siap Dihadirkan Didepan Hakim?
Sidang perdana Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra digelar Senin (14/11/2022).
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra digelar Senin (14/11/2022).
Sidang tersebut digelar di di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa perkara itu mengaku siap menjalani sidang perdananya tersebut dan berharap dihadirkan di ruang sidang.
"Nikita Mirzani sudah siap (sidang)," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, kemarin.
Janda tiga anak yang akrab disapa Niki itu bahkan sudah menantikan sidangnya tersebut sejak menjadi tersangka hingga ditahan jaksa.
"Niki mau mengungkapkan kebenaran," ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Hari Senin Besok, Siap Ungkap Kebenaran?
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Mencemarkan Nama Baik Dito Mahendra di Medsos, Mengapa Sampai Ditahan Jaksa?
Nikita Mirzani ingin mengetahui kerugian yang dirasakan Dito Mahendra akibat tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya melalui media sosial.
"Kalau ada yang mengaku mengalami kerugian akibat tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Niki, berapa kerugiannya, di pengadilan akan kami tanyakan kerugiannya itu," lanjutnya.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Janda 3 anak itu mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 16 Mei 2022.
Fahmi Bachmid meragukan pasal yang disangkakan pada kliennya.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Sidang Hadapi Dito Mahendra di Pengadilan, Sebut Perkara Hukum Jadi Bagian Hidup
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Kembali ke Tahanan Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Derita Saraf Kejepit
Menurutnya, tersangka kasus pencemaran nama baik biasanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Nikita Mirzani ditahan setelah dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 36 UU ITE yang menyebutkan adanya dampak atau kerugian pencemaran nama baik.
Jika terbukti melanggar Pasal 36 UU UTE, Nikita Mirzani diancam kurungan 12 tahun penjara.

"Pasal itu hanya ditempelkan," kata Fahmi Bachmid.
"Pasal (36 UU ITE) tersebut harus ada kerugian nyata (yang dialami korban)," lanjutnya.