SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 12 November, Berikut Samling untuk Bayar STNK

Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan libur akhir pekan ini dengan mengurus SIM dan STNK yang dimiliki.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi - Libur akhir pekan ini bisa digunakan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, sedangkan bayar STNK melalui Samling. 

Perlu diingat, jam operasional adalah pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling atau Samling:

1.  Samling Jakpus: Libur

2.  Samling Jakut: Libur

3.  Samling Jakbar: Libur

4.  Samling Jaksel: Libur

5.  Samling Jaktim: Libur

6.  Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Ayodhya, Ko plek Duta Garden (08.00-11.00)

7.  Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake (08.00-12.00)

8.  Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-11.30) dan ITC BSD (14.00-16.00)

9.  Samling Ciputat: Kantor Kel Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung (09.00-11.00)

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Intermoda, Pasar Modern Mutiara Karawaci (08.00-12.00)

11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-11.00)

12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (08.00-11.00)

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-11.00)

14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-11.00)

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved