Harapan Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Hibah 30 Kamera E-TLE Mobile dari Pemprov DKI Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya sekarang ini sedang mengajukan 30 kamera E-TLE Mobile kepada Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan dapat segera terwujud.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol.
Jika tak ada pelat, otomatis kamera ETLE tak dapat mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut.
"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," kata dia.
Di sisi lain, kamera ETLE memiliki delapan kemampuan mendeteksi pelanggaran terhadap pengendara.
Seperti pelanggaran APILL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka stop line, pelanggaran ganjil genap.
Lalu tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melebihi batas muatan (over load), dan pelanggaran jalur busway.
"Kemudian yang (tidak tertangkap kamera ETLE) menjadi akselerasi pengembangan ke depannya," ujar Edy. (m31)