UMP

Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta Minimal Naik 13 Persen

Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi - UMP DKI Jakarta 2022 minimal naik 13 persen. 

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Ilustrasi - Demo buruh tuntut kenaikkan UMP DKI Jakarta minimal 13 persen pada 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi - UMP DKI Jakarta 2022 minimal naik 13 persen. 

Hari ini ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Dalam tuntutan demo, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal sebesar 13 persen pada tahun depan.

"Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78 (Tahun 2019),” kata Winarso dalam keterangannya, Selasa (9/11/2022) petang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Banding UMP, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Berbagai Faktor

Menurut Winarso, dikutip dari Kompas.com, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen.

Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Sementara itu, Koordinator Media Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Agung Brada mengatakan, akan ada sekitar 300 massa dalam demo nanti.

"Kurang lebih 300-an orang (yang demo)," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu petang.

Secara garis besar, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo nanti, yaitu: Tolak PP 36 tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023 Dasar penetapan kenaikan upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi Naikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja) Tolak PHK dengan ancaman resesi global.

Baca juga: Ratusan Buruh KSPI Demo di Depan Balai Kota, Berkaitan dengan UMP 2023

Menaker pastikan ada kenaikan 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik.

Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved