Pemilu 2024
KPU Beri Akses Sipol untuk 5 Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu
Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi.
Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI,dan pihak Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada, Jumat (21/10/2022).
Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Langkah Pengawasan dan Pencegahan, Antisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2024
Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.
Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022).
24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.
Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024. Alfian Firmansyah (M32)