Pemilu 2024

KPU Beri Akses Sipol untuk 5 Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu

Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi - 5 Parpol diberi Sipol oleh KPU yang sudah menangkan gugatan foto KPU RI menggelar simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada pengurus parpol di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). 

"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi. 

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI,dan pihak Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada, Jumat (21/10/2022).

Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Langkah Pengawasan dan Pencegahan, Antisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2024

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022).

24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.

Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024. Alfian Firmansyah (M32)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved