Berita DPRD Kota Bogor
Komisi I DPRD Kota Bogor Menentang Soal Swastanisasi Taman Manunggal Menteng Bogor
Tolak swastanisasi Taman Manunggal lantaran memberatkan masyarakat. Hal itu dilakukan Komisi I DPRD Kota Bogor.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menentang soal swastanisasi Taman Manunggal Menteng
Polemik pengelolaan Taman Manunggal, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor menjadi sorotan.
Sebab itu, Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta perwakilan masyarakat.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Semprot Pemkot Bogor Lantaran Ada Kafe dan Restoran Tak Punya Izin Operasi
Agenda raker tersebut adalah penyelesaian polemik kepengurusan Taman Manunggal.
Polemik ini bermula dari keinginan warga untuk bisa mengelola Taman Manunggal sebagaimana SK Lurah Menteng No.141/SK230?MTG/Tahun 2022 tertanggal 1 September 2022 tentang Pengelola Lapangan Sepak Bola Manunggal periode 2022-2025.
Namun hal tersebut nampaknya tidak bisa terealisasikan.
Menurut Kadisperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, pengelolaan Taman Manunggal akan dilelang melalui sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah.
Hal tersebut lantaran berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan oleh Disperumkim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dimaksimalkan melalui pengelolaan Taman Manunggal ini.
“Pengelolaan menggunakan teknik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Dengan sarpras yang ada ini KSP bisa berpotensi mendapatkan PAD, nanti KSP ini berbadan hukum dan akan dilelang untuk penunjukannya,” jelas Esti.
Untuk diketahui, fasilitas yang ada didalam Taman Manunggal ini terdiri dari taman, jogging track, lapangan sepakbola, lahan parkir, food court dan tribun penonton, yang dinilai akan menjadi potensi PAD untuk APBD Kota Bogor.
Tolak Swastaniasi
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail dengan tegas menentang wacana yang diajukan oleh DIsperumkim untuk menswastanisasi taman yang hakikatnya merupakan ruang terbuka untuk publik.
“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, dimana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” tegas Mahpudi.
Kalaupun Pemkot ingin memaksimalkan PAD dari keberadaan Taman Manunggal, Mahpudi menganjurkan agar dalam kepengelolaan Taman Manunggal bisa melibatkan masyarakat.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Datangi Lokasi Bencana di Stadion Pajajaran, Kesal Penanganan Lambat
Tak Ada Rekomendasi BRIN, DPRD Kota Bogor Hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Coret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan, Dinilai Belum Siap |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Ganti Nama Draft Raperda Pinjol Jadi Pinjaman Ilegal, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Wali Kota Bogor Bima Arya Tekankan 3 Poin Penting dalam Musrenbang, Ini Komentar Atang Trisnanto |
![]() |
---|
Akhmad Saeful Bahri Anggota DPRD Kota Bogor Soroti Sewa Gelanggang Olahraga Masyarakat yang Mahal |
![]() |
---|