Transjakarta Raih Penghargaan Kemenkes, Berhasil Memastikan Fasilitasnya Bebas Rokok

Transjakarta berhasil meraih penghargaan Pastika Upasana Adhikara atas layanan publik yang menerapkan kawasan tanpa rokok secara penuh.

dok. Transjakarta
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berhasil meraih penghargaan Pastika Upasana Adhikara atas layanan publik yang menerapkan kawasan tanpa rokok secara penuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berhasil meraih penghargaan Pastika Upasana Adhikara atas layanan publik yang menerapkan kawasan tanpa rokok secara penuh.

Penghargaan ini diterima langsung Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka Hari Kesehatan Nasional yang ke-58 terselenggara di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).

Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah, BUMN dan Universitas yang secara aktif berkontribusi dalam program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan, bus maupun halte Transjakarta didesain dan dipastikan bebas rokok.

"Awalnya upaya ini untuk kebersihan, meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam memanfaatkan layanan transportasi publik. Ternyata Kemenkes melihat bahwa usaha ini juga berkontribusi mengurangi penyakit tidak menular," ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (5/11/2022).

Bebas rokok di sarana prasarana Transjakarta juga menggambarkan transportasi publik di Jakarta sudah sesuai kaidah layanan modern. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi hak untuk hidup sehat.

Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved