Kabar Artis

Dipenjara 11 Hari, Nikita Mirzani Jatuh Sakit dan Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten

Artis Nikita Mirzani yang baru 11 hari mendekam di Rutan Serang, Banten, kini jatuh sakit dan dilarikan ke RS Bhayangkara Banten

instagram
Nikita Mirzani yang mendekam di Rutan Serang 11 hari kini jatuh sakit dan dilarikan ke rs bhayangkara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani yang baru 11 harii mendekam di Rutan Serang, Banten, kini jatuh sakit dan dilarikan ke RS Bhayangkara Banten untuk mendapatkan perawatan.

Nikita Mirzani dibawa ke RS Bhayangkara Banten, dengan pengawalan dari kepolisian pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno membenarkan bahwa Nikita Mirzani dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Bhayangkara, Banten, Jumat.

"Yang bersangkutan sakit, sudah ada surat keterangan dari dokter dan prosedurnya kami memberitahukan pada pihak yang menahan, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Serang," kata Masjuno di kanal YouTube SCTV, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Masjuno pihak Kejari Serang bersama kepolisian melakukan pengawalan dengan membawa Nikita Mirzani ke rumah sakit.

"Sudah langsung ditindaklanjuti pihak Kejari Serang, dengan dikawal pihak kepolisian dan Kejari, sudah dibawa ke rumah sakit," kata Masjuno.

Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Ditahan Setelah Permohonan Penangguhan Penahanannya Ditolak Jaksa, Mengapa?

Masjuno mengatakan kondisi kesehatan Nikita Mirzani bukan hal yang darurat namun memang sakit.

"Bukan hal yang emergency, tapi memang sakit," ujarnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Ferdinan Hutahaean mengatakan dari informasi Dhea manager, Nikita Mirzani, kliennya mengalami kendala dalam penyesuaian makanan terlebih soal obat-obatan yang harus Nikita Mirzani konsumsi.

Baca juga: Nikita Mirzani Pertanyakan Nasib Laporannya Terhadap Kiki The Potters dan Isa Zega yang Mandek

"Karena beberapa obat agak sulit dibawa masuk ke dalam rutan," kata Ferdinand.

Seperti yang diketahui Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Ia kemudian menjalani penahanan melalui keputusan Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan berlangsung sampai 20 hari kedepan hingga 13 November 2022 menuju proses persidangan.

Dijenguk

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved